Nama: Prima Bayu Persada
NPM: 15212708
Kelas: 2EA25
1. Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi
kekuasaan !
Jawab :
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat
dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan,
karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan.
Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering disebut dengan istilah
trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu
kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan
kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan
kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai
dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang
menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat
monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi,
penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang
dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki
Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa
memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya.
Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib
memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
2. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk
republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab :
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu
dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode
filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan
dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
·
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan
soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
·
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh
secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi
bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya
kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh
disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain
merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia
atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat
pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat
Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan
(divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
·
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa
sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada
waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia
tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam
buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the
fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang
diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing
dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian
masyarakat (contract social ).Perjanjian
antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu
terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian
antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak
alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain:
Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak
kepada Raja Charles I yangsedang berseteru
dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh
haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta
kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa
negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties
onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang
terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat
(volonte general ). Maka, apabilatidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya
negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah,
sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
·
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan
negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang
pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena
kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat
komunis purba. Buktinyapada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara,
untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur
tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan
ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan
kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan
dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
·
Teori Hukum
Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya
hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu
dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles
(384-322 SM)
o Masa Abad
Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian
Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah
karena:
1. adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2.
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan
manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi
kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama
lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal
mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus
berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi
kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga,
kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok
yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk
desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan)
yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja
dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan
manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat
bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan sosial
manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
·
Teori Hukum
Murni
Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifatmemaksa.
Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata
dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang
mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat
ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national
legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus
diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal
itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang
teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan
dan perkembangan hukumsecara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT.
Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang
oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan
badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan
tertentu untuk memerolehkesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk
negara. Para tokoh Teori Modernadalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr.
J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan
yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa.
Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan
Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan
hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI LENYAPNYA NEGARA
1)
Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin
Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara
adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen
negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk
hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami
kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2)
Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme
yaitu suatu paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara,
pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan
penindasan terhadap kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta
perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3)
Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti
pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang
berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem
sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini
merupakan dasar teorikomunisme modern.
Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto
Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme
merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum
kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum
proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang
harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx
berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme diganti
dengan pahamkomunisme. Bila kondisi
ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak dan
menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4)
Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah,
misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain.
Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui
negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya
revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
3. Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara
Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab :
menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara
manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia,
namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias
Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan
Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
- Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah
Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan
diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden
4. Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta
perbedaan konstitusi dengan konvensi !
Jawab :
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan
tertulis saja.
|
Memuat peraturan
tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan
belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum
memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok
sebagai berikut:
·
Adanya
jaminan terhadap HAM dan warganya
·
Ditetapkan
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
·
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
|
Memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·
Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif
·
HAM
·
Prosedur
mengubah UUD
·
Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS
1949
|
Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain
“constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara undang-undang dasar
(UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam
kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang
dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas
dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan
peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan
mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah
naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu
Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat
pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok
(isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari
pada UUD.
Pengertian
Konvensi secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai
spesifikasi dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah konvensi
berasal dari bahasa Inggris convention. Secara akademis seringkali
istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution atau
contitusional seperti convention of the constitution. Dicey
seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai
ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional
Law)
5. Jelaskan mengapa suatu
Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga
apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang
menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan
perubahan !
Jawab :
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR
dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan
Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut
sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu
lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh
kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab
kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen
penyelenggara negara (checks and balances
system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh
rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan.
Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR
dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan
kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk
pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih
dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde
baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan
ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR
seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan
(presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat
Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri
dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara
di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
0 Komentar:
Posting Komentar