NAMA: PRIMA BAYU
PERSADA
NPM: 15212708
KELAS: 4EA25
Beberapa perusahaan terkemuka sekarang
ini sudah mempunyai Code of Conduct dan juga sudah mempunyai kode etika
perusahaan yang dipatuhi oleh semua karyawan. Sebagai proses, sistem, struktur,
dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan good coporate
governance memiliki prinsip- prinsip sebagai berikut :
a.
Fairness (keadilan)
Keadilan adalah kesetaraan perlakuan
dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria
dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini ditekankan agar pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan dan
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh orang dalam.
b.
Transparency (keterbukaan)
Transparasi adalah keterbukaan dalam
melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja
perusahaan baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiesi
waktu dan biaya). Dengan transparasi pihak-pihak yang terkait akan dapat
melihat dan memehami bagaimana suatu perusahaan dikelolah.
c.
Accauntability (akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah pertanggung
jawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai wewenang yang dimiliki
oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Prinsip ini diwujudkan
antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan dengan tepat pada waktunya dan
dengan cara yang tepat mengembangkan komite audit dan resiko yang mengandung
fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali
peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best
parctice bukan sekedar audit.
Perusahaan Yang Telah
Menerapkan Etika Bisnis
1. ASTRA
OTOPARTS
a.
Etika
Bisnis
Merupakan
sistem nilai yang dijabarkan dari Filosofi Perusahaan dan Prinsip-Prinsip Dasar
Astra, dan dianut oleh organisasi usaha atau kelompok organisasi usaha, sebagai
acuan untuk berhubungan dengan lingkungannya, baik lingkungan internal maupun
eksternal.
UMUM
1.1.
Good Corporate Citizen
Pengertian
:
Perusahaan,
Direksi, jajaran Manajemen dan seluruh Karyawan (selanjutnya disebut
‘Perusahaan’) dan Komisaris dalam bersikap, menjalankan bisnis serta
kewajibannya, memberikan manfaat dan dirasakan kontribusinya oleh masyarakat,
bangsa dan Negara.
Dalam
mencapai Good Corporate Citizen maka :
•
Perusahaan
secara konsisten menjalankan kewajibannya sebagai institusi bisnis sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
•
Perusahaan
memilih dan menjalankan bisnis dengan cara yang sah, jujur, terbuka, bertanggung
jawab dan sesuai dengan norma moral dan sosial serta tidak merugikan masyarakat
umum.
•
Perusahaan
membina dan melakukan hubungan baik dengan berbagai pihak dalam rangka
berjejaring (networking) seperti : Institusi, Lembaga, LSM dan Asosiasi.
•
Perusahaan
peka dan peduli terhadap masalah sosial dan ekonomi yang terjadi di lingkungan
khususnya dan yang dihadapi bangsa pada umumnya.
•
Perusahaan
menjaga kelestarian lingkungan, serta mengelola limbah sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
•
Perusahaan
aktif berpartisipasi dalam berbagi pengalaman dan pengetahuan serta bersikap
terbuka.
•
Perusahaan
dimanapun berada agar bermanfaat dan dapat diterima serta didukung oleh
masyarakat lingkungannya.
•
Khusus
kepada pemasok Usaha Kecil dan Menengah, Perusahaan dapat memberikan bimbingan
teknis untuk menjaga/meningkatkan kualitas barang dan jasanya.
1.2.
Good Corporate Governance
Pengertian
: Pengelolaan Perusahaan dan bisnis dilakukan secara jujur, terbuka dan
bertanggung jawab dalam mencapai tujuan Perusahaan yang mengacu pada dokumen
Good Corporate Governance Code of Conduct.
Dalam
menerapkan Good Corporate Governance :
•
Perusahaan
melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparansi,
Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran untuk meningkatkan
kinerja Perusahaan yang lebih baik dengan tujuan akhir meningkatkan nilai
pemangku kepentingan (stakeholder value).
•
Komisaris
dan jajaran Manajemen memahami dan melaksanakannya sebagai contoh perilaku bagi
Karyawan.
•
Perusahaan
menekankan pada pelaksanaan etika bisnis yang kuat dan konsisten untuk
membentuk, memelihara dan membangun sikap perilaku manajemen dan Karyawan yang
terpuji.
•
Perusahaan
melaksanakannya secara efektif untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham
(shareholder value) serta melindungi hak-hak stakeholder lainnya.
•
Komisaris,
dan jajaran Manajemen menghindari timbulnya benturan kepentingan (Conflict of
Interest) baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain seperti
melakukan transaksi orang dalam (insider trading).
•
Komisaris
dan Perusahaan tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan
dari pihak yang bertransaksi atau berkepentingan baik langsung maupun tidak
langsung.
•
Komisaris
dan Perusahaan menjaga keamanan dan kerahasiaan serta membatasi akses dari
pihak yang tidak berkepentingan atas data dan informasi Perusahaan.
b.
Etika
Kerja
Merupakan
sistem nilai yang dianut secara perorangan yang termasuk etika hubungan antar
Karyawan dan perusahaan. Etika kerja mengatur hubungan yang lebih bersifat ke
dalam (perusahaan), yakni antara Karyawan dan perusahaan secara umum. Kumulasi
Sikap, perilaku, cara berhubungan dan bagaimana proses kerja dilaksanakan, akan
membangun “Budaya Kerja” yang merupakan salah satu elemen penting dalam
Perusahaan.
Etika
Kerja meliputi hal-hal berikut ini :
•
Sikap
Karyawan dalam Perusahaan
•
Sikap
Karyawan dengan wewenang dan jabatannya di Perusahaan
•
Hubungan
Karyawan dengan Atasan dan dengan Bawahannya
•
Hubungan
Karyawan dengan Sesama Karyawan
·
Berikut
ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai butir-butir di atas.
c.
Karyawan
dalam perusahaan :
•
Menjadi
warga Perusahaan yang baik, mentaati peraturan Perusahaan dan peraturan
perundangan yang berlaku.
•
Menggunakan
dan mengembangkan potensinya secara optimal untuk kepentingan Perusahaan.
•
Turut
menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan secara bersama-sama membangun
budaya kerja yang baik.
d.
Karyawan
dengan wewenang dan jabatannya di Perusahaan :
i. Menggunakan dengan penuh tanggung jawab
untuk kepentingan Perusahaan dan tidak untuk kepentingan pribadi atau
pihak-pihak tertentu.
ii. Menjaga dan menggunakan seluruh data,
informasi, harta dan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan
tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.
iii. Menjaga nama baik Perusahaan dalam
sikap dan perilakunya, baik di luar maupun di dalam Perusahaan.
e.
Karyawan
dengan Atasan dan Bawahannya di Perusahaan :
i. Atasan sebagai panutan, pengarah dan
pembimbing bawahannya dan bertanggung jawab atas perilaku, kinerja dan unjuk
kerja bawahannya di Perusahaan.
ii. Bawahan secara aktif mengembangkan diri
dan mengekspresikan potensinya dalam arah dan di bawah tanggung jawab
Atasannya.
iii. Saling menerima, menghargai dan membina
kerjasama dalam suasana keterbukaan didasari ketulusan dan itikad baik.
SUMBER:
0 Komentar:
Posting Komentar