Rabu, 20 Januari 2016

PERUSAHAAN YANG SUDAH MENERAPKAN ETIKA DALAM BERBISNIS


NAMA: PRIMA BAYU PERSADA 
NPM: 15212708 
KELAS: 4EA25


PERUSAHAAN YANG SUDAH MENERAPKAN ETIKA DALAM BERBISNIS

Beberapa perusahaan terkemuka sekarang ini sudah mempunyai Code of Conduct dan juga sudah mempunyai kode etika perusahaan yang dipatuhi oleh semua karyawan. Sebagai proses, sistem, struktur, dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan good coporate governance memiliki prinsip- prinsip sebagai berikut :
a.  Fairness (keadilan)
Keadilan adalah kesetaraan perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh orang dalam.
b.  Transparency (keterbukaan)
Transparasi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja perusahaan baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiesi waktu dan biaya). Dengan transparasi pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memehami bagaimana suatu perusahaan dikelolah.
c.    Accauntability (akuntabilitas)
Akuntabilitas adalah pertanggung jawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan menyiapkan laporan keuangan dengan tepat pada waktunya dan dengan cara yang tepat mengembangkan komite audit dan resiko yang mengandung fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best parctice bukan sekedar audit.


Perusahaan Yang Telah Menerapkan Etika Bisnis

1.   ASTRA OTOPARTS
a.    Etika Bisnis     
Merupakan sistem nilai yang dijabarkan dari Filosofi Perusahaan dan Prinsip-Prinsip Dasar Astra, dan dianut oleh organisasi usaha atau kelompok organisasi usaha, sebagai acuan untuk berhubungan dengan lingkungannya, baik lingkungan internal maupun eksternal.

UMUM        
1.1. Good Corporate Citizen      
Pengertian :
Perusahaan, Direksi, jajaran Manajemen dan seluruh Karyawan (selanjutnya disebut ‘Perusahaan’) dan Komisaris dalam bersikap, menjalankan bisnis serta kewajibannya, memberikan manfaat dan dirasakan kontribusinya oleh masyarakat, bangsa dan Negara.  

Dalam mencapai Good Corporate Citizen maka :  
         Perusahaan secara konsisten menjalankan kewajibannya sebagai institusi bisnis sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
         Perusahaan memilih dan menjalankan bisnis dengan cara yang sah, jujur, terbuka, bertanggung jawab dan sesuai dengan norma moral dan sosial serta tidak merugikan masyarakat umum.
         Perusahaan membina dan melakukan hubungan baik dengan berbagai pihak dalam rangka berjejaring (networking) seperti : Institusi, Lembaga, LSM dan Asosiasi.
         Perusahaan peka dan peduli terhadap masalah sosial dan ekonomi yang terjadi di lingkungan khususnya dan yang dihadapi bangsa pada umumnya.
         Perusahaan menjaga kelestarian lingkungan, serta mengelola limbah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
         Perusahaan aktif berpartisipasi dalam berbagi pengalaman dan pengetahuan serta bersikap terbuka.
         Perusahaan dimanapun berada agar bermanfaat dan dapat diterima serta didukung oleh masyarakat lingkungannya.
         Khusus kepada pemasok Usaha Kecil dan Menengah, Perusahaan dapat memberikan bimbingan teknis untuk menjaga/meningkatkan kualitas barang dan jasanya. 
  
1.2. Good Corporate Governance  

Pengertian : Pengelolaan Perusahaan dan bisnis dilakukan secara jujur, terbuka dan bertanggung jawab dalam mencapai tujuan Perusahaan yang mengacu pada dokumen Good Corporate Governance Code of Conduct.  

Dalam menerapkan Good Corporate Governance :  
    
         Perusahaan melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran untuk meningkatkan kinerja Perusahaan yang lebih baik dengan tujuan akhir meningkatkan nilai pemangku kepentingan (stakeholder value).    
         Komisaris dan jajaran Manajemen memahami dan melaksanakannya sebagai contoh perilaku bagi Karyawan. 
         Perusahaan menekankan pada pelaksanaan etika bisnis yang kuat dan konsisten untuk membentuk, memelihara dan membangun sikap perilaku manajemen dan Karyawan yang terpuji.    
         Perusahaan melaksanakannya secara efektif untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham (shareholder value) serta melindungi hak-hak stakeholder lainnya.    
         Komisaris, dan jajaran Manajemen menghindari timbulnya benturan kepentingan (Conflict of Interest) baik secara langsung maupun tidak langsung, antara lain seperti melakukan transaksi orang dalam (insider trading).
         Komisaris dan Perusahaan tidak diperkenankan memberi atau menerima segala bentuk imbalan dari pihak yang bertransaksi atau berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung.    
         Komisaris dan Perusahaan menjaga keamanan dan kerahasiaan serta membatasi akses dari pihak yang tidak berkepentingan atas data dan informasi Perusahaan.       
                                                               
b.    Etika Kerja
Merupakan sistem nilai yang dianut secara perorangan yang termasuk etika hubungan antar Karyawan dan perusahaan. Etika kerja mengatur hubungan yang lebih bersifat ke dalam (perusahaan), yakni antara Karyawan dan perusahaan secara umum. Kumulasi Sikap, perilaku, cara berhubungan dan bagaimana proses kerja dilaksanakan, akan membangun “Budaya Kerja” yang merupakan salah satu elemen penting dalam Perusahaan.

  
Etika Kerja meliputi hal-hal berikut ini :  
  
         Sikap Karyawan dalam Perusahaan    
         Sikap Karyawan dengan wewenang dan jabatannya di Perusahaan    
         Hubungan Karyawan dengan Atasan dan dengan Bawahannya    
         Hubungan Karyawan dengan Sesama Karyawan   
·         Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai butir-butir di atas.  
    
c.    Karyawan dalam perusahaan :      
         Menjadi warga Perusahaan yang baik, mentaati peraturan Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku.        
         Menggunakan dan mengembangkan potensinya secara optimal untuk kepentingan Perusahaan.        
         Turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan secara bersama-sama membangun budaya kerja yang baik.    

d.    Karyawan dengan wewenang dan jabatannya di Perusahaan :
                                                   i.    Menggunakan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perusahaan dan tidak untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.      
                                                 ii.    Menjaga dan menggunakan seluruh data, informasi, harta dan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu.      
                                               iii.    Menjaga nama baik Perusahaan dalam sikap dan perilakunya, baik di luar maupun di dalam Perusahaan.    
e.    Karyawan dengan Atasan dan Bawahannya di Perusahaan :       
                                                   i.    Atasan sebagai panutan, pengarah dan pembimbing bawahannya dan bertanggung jawab atas perilaku, kinerja dan unjuk kerja bawahannya di Perusahaan.    
                                                 ii.    Bawahan secara aktif mengembangkan diri dan mengekspresikan potensinya dalam arah dan di bawah tanggung jawab Atasannya.    
                                               iii.    Saling menerima, menghargai dan membina kerjasama dalam suasana keterbukaan didasari ketulusan dan itikad baik. 


SUMBER:


 

0 Komentar:

Posting Komentar